Diduga Bully Adik Kelas, 5 Siswa SMA 70 Jakarta Dilaporkan ke Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:10 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan bullying yang dilakukan oleh siswa SMA 70 Jakarta kepada adik kelasnya masih terus diusut. Kekinian, Polisi telah menerima total lima orang berstatus siswa sebagai pihak terlapor bullying.

Sebagaimana laporan yang dilayangkan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dilaporkan oleh orang tua korban inisial ABF yang masih duduk di kelas X dibully oleh kakak kelasnya XII.

"Terlapor adalah siswa kelas XII (Kelas 3) dan korban adalah siswa kelas X (kelas 1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Kelima siswa XII yang dilaporkan yakni; F alias C; A alias A; B alias B; M; dan R yang diduga membully ABF sekira pukul 12.00 WIB di Toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 28 November 2024.

“Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr.F Als C dkk terhadap korban Sdr.ABF,” kata Ade Ary.

Saat itu terlapor F diduga menganiaya korban ABF, akibat kesalahpahaman antara yang membuatnya emosi. Dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu diminta berdiri kembali untuk dipukul secara berulang.

Di TKP Toilet tersebut, rekan-rekan dari F yakni A; B; M; dan R pun diduga ikut memukul dan menendang perut hingga dada korban. Kejadian tersebut membuat korban merasakan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam bagian ulu hati, perut dan paha kiri.

“Menurut keterangan korban bahwa barang milik korban diantaranya 1 pasang sepatu dan 1 buah ponsel diambil oleh rekan terlapor,” ujarnya.

Sementara untuk penyelidikan, Ade Ary mengatakan saat ini penyelidik telah mengantongi barang bukti visum et repertum. Guna mengusut kasus dugaan bully sebagaimana Pasal Pasal 76 Juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini penyidik masih akan mendalami kasus yang telah dilaporkan ke pihaknya, termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

“Oleh karena itu pasti kita gali, kita dalami apa-apa saja yang bisa kita cari, terutama dari saksi yang mengetahui, melihat, kemudian dari barang bukti tentunya,” ungkapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: