Polisi sudah Kantongi Kronologi Kasus Anak Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus MAS (14) anak berkonflik dengan hukum tata kasus pembunuhan ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa perkembangan terbaru, penyidik telah berhasil mengantongi kronologi kejadian dari keterangan MAS.
“Kalau itu sudah bercerita sudah dimintai keterangan. Semua sudah dikumpulkan di penyidik, sudah melengkapi berkas,” jelas Nurma kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Selain dari MAS, Nurma juga menjelaskan untuk memastikan kronologi kejadian pembunuhan itu. Penyidik juga telah menggali keterangan dari ibu yang juga menjadi korban dalam kasus ini.
“Untuk ibu kemarin sudah kita periksa tambahan. Karena memang keterangan-keterangan yang kita perlukan ada di ibu anak yang berkonflik dengan hukum,” kata dia.
Namun demikian, Nurma belum bisa menjelaskan secara gamblang hasil pemeriksaan itu. Sebab, penyidik tengah fokus melengkapi berkas dengan barang bukti dan keterangan yang sudah didapat.
“Kemarin juga sudah kita gali kita dalami, semuanya sudah dikumpulkan menjadi melengkapi berkas yang ada,” tuturnya.
“Penyidik memeriksa psikolog. kemudian dari psikolog sudah diserahkan ke Apsifor untuk dijadikan satu atau dikumpulkan untuk nanti hasilnya menjadi satu,” tambahnya.
Sejurus dengan itu, Nurma juga mengaku belum mengetahui motif MAS menghabisi nyawa ayah, nenek dan melukai ibunya. Ia berjanji akan menyampaikan motif pembunuhan, apabila sudah pihaknya dapatkan.
"Motif (pembunuhan) belum (tahu), kalau sudah dapat pasti kita update," ucapnya.
Diketahui jika dalam kasus ini, berawal dari MAS yang tinggal di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari tadi, di mana Ayah pelaku berinisial APW (40), kemudian neneknya RM (69), serta ibu pelaku, AP (40) turut menjadi korban dari pelaku inisial MAS yang masih berusia 14 tahun.
Dari tiga korban, untuk APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara untuk AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.
Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena statusnya masih anak di bawah umur.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu