Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD Bakal Dipertimbangkan dalam Menyusun Omnibus Law Politik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 16 Desember 2024 | 08:50 WIB
Presiden Indonesia Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Indonesia Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR mempertimbangkan gagasan Presiden Prabowo Subianto tentang kepala daerah dipilih oleh DPRD. Komisi II menampung wacana tersebut untuk merencanakan omnibus law terkait perpolitikan.

"Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan yang dikutip pada Senin (16/12/2024).

Omnibus law politik itu akan memuat terkait pemilu dan pilkada serta bab soal politik dan hukum acara sengketa pemilu.

Wacana kepala daerah dipilih DPRD, menurut Rifqi, masih konstitusional, tetapi dengan catatan memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihannya.

"Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah terkait ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten/kota, dipilih secara demokratis," ujar Rifqi.

Politikus NasDem ini sepakat bahwa salah satu alasan sistem pemilihan kepala daerah diubah karena politik uang yang masif. Sistem pemilihan langsung memunculkan budaya politik uang yang kuat.

"Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung," katanya.

Rifqi mengatakan, merancang sistem baru perlu membahas formula aturan yang tepat supaya korupsi dan politik uang tidak muncul dalam pemilihan melalui DPRD.

"Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD agar traumatika politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan ketua walikota di DPRD itu tidak lagi terjadi. Karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan agar kepala daerah baik dari gubernur sampai bupati dan wali kota tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih dan diangkat oleh DPRD.

Prabowo berbicara mengenai mahalnya biaya pemilihan kepala daerah berkaca pada penyelenggaraan di tahun 2024.

"Apalagi, ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan dari partai lain, mari kita berpikir mari kita tanya apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari dari negara walaupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing," kata Prabowo dalam pidato HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Prabowo mencontohkan, pemilihan kepala daerah di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India dipilih oleh DPRD. 

Karena itu, Prabowo mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota oleh DPRD agar lebih efisien dan tidak memakan biaya mahal.

"Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih Gubernur, milih Bupati," tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: