Usut LHKPN Ayah Dokter Koas yang Terlibat Penganiayaan, KPK Butuh Waktu Seminggu
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik ayah dokter koas Aurellia Pramesti yang terlibat penganiayaan.
Ayah dokter koas tersebut diketahui Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya membutuhkan waktu satu minggu untuk melakukan analisis.
KPK juga berencana memanggil Dedy apabila menemukan kejanggalan dari harta yang dimilikinya.
“Iya, karena info dari masyarakat yang viral. Satu minggu (untuk dianalisis), pasti (dipanggil ke KPK)," ujar Pahala kepada wartawan pada Minggu (15/12/2024).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga mengonfirmasi pihak Direktorat LHKPN KPK yang sudah melakukan analisis.
"Saat ini, dilakukan analisis awal terlebih dahulu oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan atau tidak,” ujar Tessa.
Kasus penganiayaan dokter koas itu bermula dari perseteruan antara Luthfi dengan Lady (anak Dedy) akibat jadwal jaga pada malam tahun baru yang tak kunjung menemui titik terang.
Kala itu, pihak Lady membawa ibunya, Sri Meilina, serta seorang sopir, Fadillah alias Datuk, untuk membicarakan jadwal tersebut bersama Luthfi di Brasserie Cafe, Palembang.
Karena pembicaraaan tak menemui titik terang dan alasan ketidaksopanan Luthfi, Datuk melakukan penyerangan. Meski demikian, permasalahan tidak sampai situ saja.
Warganet berburu informasi dan mengetahui bahwa ayah Lady merupakan seorang pejabat yang berujung banyaknya laporan masyarakat di jejaring sosial.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Minggu (15/12/2024) pukul 10.13 WIB, Dedy memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.426.451.869.
Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 750.000.000 dan alat transportasi berupa mobil Honda CRV (2019) senilai Rp. 450.000.000.
Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 830.000.000, surat berharga Rp 670.700.000, serta kas dan setara kas Rp. 6.725.751.869.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Luthfi berbuntut panjang hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, penganiayaan itu dilakukan oleh seorang sopir dari Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah bernama Fadillah.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu