Bahagia Bisa Kembali Ke Filipina, Mary Jane: Aku harus pulang

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 18 Desember 2024 | 17:00 WIB
Terpidana Mary Jane saat memberikan keterangan  (BeritaNasional/Kumham Impas)
Terpidana Mary Jane saat memberikan keterangan (BeritaNasional/Kumham Impas)

BeritaNasional.com -  Rasa bahagia meliputi perasaan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. Ia akan merayakan Natal bersama keluarganya tahun ini di negara asalnya Filipina. 

"Saya akan merayakan Natal di Filipina bersama keluarga," ucapnya dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa malam (17/12/2024).

Kebahagian tersebut tak lain karena rasa rindu yang tertahan selama inj untuk bisa bertemu keluarganya. Ia akan langsung bertemu keluarganya setiba di Filipina. 

"Aku harus pulang, karena saya punya keluarga dan anak di sana yang menunggu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

"Kepada Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Romualdez Marcos Jr juga saya mengucapkan terima kasih banyak," kata dia.

Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya di Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

Sebelumnya, pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: