Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dirujuk ke RS Polri untuk Observasi Kejiwaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:20 WIB
Ilustrasi kriminal. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi kriminal. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk merujuk MAS (14) ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan observasi kejiwaan.

Diketahui bahwa observasi kejiwaan ini dilakukan untuk mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan MAS dengan membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya.

“Iya betul, jadi kemarin kami sudah berkomunikasi dengan kejaksaan, kemudian ada saran dari Apsifor untuk memeriksa kejiwaan dari anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

“Oleh karena itu, penyidik PPA membawa anak yang berkonflik dengan hukum ke RS Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tambahnya.

Nurma mengatakan, selama di RS Polri Kramat Jati, MAS akan dilakukan observasi untuk melihat kondisi kejiwaannya dengan waktu kurang lebih 14 hari atau dua pekan.

“Betul (observasi). Selama 14 hari, nanti akan ditindaklanjuti oleh dokter kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati,” kata dia.

Oleh sebab itu, Nurma mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil observasi kejiwaan MAS sebagaimana rujukan yang diminta Apsifor selama 14 hari.

“Yang jelas, yang bisa menjelaskan adalah ahlinya, tentunya dari Apsifor, karena semuanya soal kejiwaan. PPA jelas tidak bisa menjelaskan. Oleh karena itu, penyidik PPA membawa MAS ke RS Polri,” imbuhnya.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, MAS yang tinggal di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, di mana ayah pelaku berinisial APW (40), neneknya RM (69), serta ibu pelaku, AP (40), turut menjadi korban. Pelaku MAS, yang masih berusia 14 tahun, melakukan tindakan tersebut.

Dari tiga korban, APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.

Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selanjutnya, MAS akan dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman karena statusnya masih anak di bawah umur.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: