3 Pemuda Diringkus Polisi Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kemayoran Jakpus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 05 April 2025 | 11:31 WIB
3 Pemuda Diringkus Polisi Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kemayoran Jakpus. (Foto/istimewa).
3 Pemuda Diringkus Polisi Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kemayoran Jakpus. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sekelompok pemuda yang diduga tengah terlibat aksi tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2025) dini hari.

Dalam operasi yang berlangsung sekira pukul 04.30 WIB, total petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga remaja beserta sejumlah senjata tajam (sajam) dan petasan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu stik golf, dan satu petasan yang sudah dibakar,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander dalam keterangan.

Adapun ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H (28), C (19), dan A (18). Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan, beruntungnya aksinya digagalkan saat tim tengah berpatroli di lokasi.

“Ketiga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar William.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: