Komisi III DPR: Hukuman Mati Secara De Facto Tidak Berlaku di Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:55 WIB
Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -   Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa secara de facto hukuman mati sudah tidak diberlakukan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir bagi narapidana.

"Jadi, hukuman mati secara de facto sudah tidak ada di Indonesia dan sudah tidak diberlakukan semangatnya sejak disahkannya KUHP baru, di mana hukuman mati menjadi alternatif terakhir," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Habiburokhman, narapidana yang dijatuhi hukuman mati diberi waktu 10 tahun untuk membuktikan bahwa mereka tidak berkelakuan buruk. Selama mereka tidak melakukan pelanggaran, hukuman mati tidak akan dijatuhkan.

"Orang diberikan waktu 10 tahun untuk membuktikan tidak berkelakuan buruk. Pemenuhannya nggak sulit. Jadi, sepanjang dia nggak bunuh orang lagi, nggak melakukan pelanggaran lagi, tentu dia nggak akan dikenakan hukuman mati," ujarnya.

Habiburokhman juga menilai bahwa tidak perlu ada perubahan pasal terkait hukuman mati karena sudah tidak perlu diberlakukan lagi.

"Jadi kalau Anda bicara soal pasal hukuman mati, itu ahistoris karena secara de facto itu nggak ada hukuman mati di kita. Kita sudah bikin protokol yang panjang untuk orang-orang yang dijatuhi hukuman mati karena ada waktu 10 tahun itu," jelas Habiburokhman.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: