PKS Nilai Pilkada Melalui DPRD Bisa Hindari Kecurangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:32 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengubah sistem pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui DPRD. PKS yakin dengan pemilihan di DPRD bisa menghilangkan kecurangan yang sering terjadi pada pemilihan langsung.

"Dalam Pilkada langsung selama ini berbagai kecurangan terjadi seperti politik uang yang merajalela, keberpihakan oknum aparat untuk mendukung calon tertentu, politisasi dana bansos, permainan rekapitulasi suara, dan lain sebagainya," ujar Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PKS Almuzzammil Yusuf dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024).

"Jika Pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerjasama dengan Polisi, Jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan, karena jumlah orang yang diawasi sangat terbatas," imbuh dia.

PKS mendukung langkah Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pemilu di Indonesia. PKS akui Pilkada memakan biaya yang besar.

Menurut Muzzamil, anggaran negara yang digunakan untuk menggelar pilkada langsung bisa dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan rakyat.

"Dalam beberapa pilkada serentak terakhir dari 2017, 2018, 2020, dan 2024 total anggaran yang digelontorkan menyentuh kisaran Rp 80,65 triliun. Dana besar tersebut bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat, seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, membangun ruang kelas baru, penambahan fasilitas kesehatan, irigasi pertanian dan lain sebagainya," paparnya.

Penyelenggaraan pilkada secara langsung juga terbukti membuka konflik dan polarisasi di tengah masyarakat.

"Kita saksikan pada sejumlah daerah, selama ini terjadi konflik dan polarisasi di tengah masyarakat dalam proses Pilkada langsung. Selain itu, terjadi pula diskriminasi pembagunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya," jelas Muzammil.

Muzzammil menilai Pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis, yang tidak bertentangan dengan Konstitusi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa ‘Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ‘dipilih secara demokratis’.

"Kata demokratis pada pasal 18 ayat 4 dalam Konstitusi membuka ruang lebih luas untuk berbagai cara dan proses pemilihan. Yakni bisa langsung, bisa melalui perwakilan. Sehingga pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD juga dimungkinkan," pungkas Muzzammil.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: