DPR Yakin Kenaikan PPN Tidak Bebani Masyarakat
BeritaNasional.com - Pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai tidak akan membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, daya beli masyarakat tetap terjaga. Karena pemerintah selektif menerapkan kenaikan PPN untuk barang-barang mewah.
"Sehingga kondisi daripada perekonomian itu tetap terjaga, daya beli masyarakat tengah bawah tetap terjaga," kata Wihadi kepada Beritanasional.com pada Kamis (19/12/2024).
Wihadi menjelaskan, kenaikan PPN merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kendati ada kenaikan, Wihadi yakin Presiden Prabowo Subianto tetap menjaga daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi nasional terus berjalan. Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi.
"Artinya, kebijakan tersebut adalah kebijakan yang sebenarnya tetap menjalankan perintah undang-undang. Namun, di satu sisi juga tetap menjaga perekonomian dan pembangunan ini tetap berjalan. Artinya, daya beli masyarakat tetap terjaga," ujar politikus Gerindra ini.
Masyarakat juga akan mendapatkan dampak positif dari kenaikan PPN. Salah satunya dengan adanya stimulus ekonomi dan berbagai keringanan.
"Bahkan, ada beberapa stimulus-stimulus program-program yang mendukung itu dan memberikan keringanan-keringanan kepada sektor-sektor tertentu. Itu sudah jelas bahwa listrik juga akan diberikan kompensasi dan kemudian jaminan sosial juga diberikan," kata Wihadi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan, pemerintah mengkaji matang masyarakat kalangan mana saja yang terdampak kenaikan PPN. Menurutnya, masyarakat kalangan atas yang paling terdampak karena kenaikan PPN hanya untuk barang mewah.
"Kalau untuk barang-barang mewah rasanya, yang terkena imbasnya hanya masyarakat yang memang kaya. Kalau orang yang kaya kan memang bisalah membayar pajak PPN 12 persen dan saya lihat beberapa jenisnya itu lebih banyak yang sebenarnya tidak rutin, jadi bukan pengeluaran yang rutin yang kena PPN 12," ujar Sarmuji dikutip, Jumat (20/12/2024).
Bahan pokok tidak terdampak kenaikan PPN. Karena itu masyarakat bisa lebih tenang karena tidak seluruhnya terdampak.
"Selebihnya untuk bahan pokok tidak ada PPN, seperti dalam undang-undangnya tidak terkena PPN dan banyak lain memang dikecualikan tidak kena PPN. Jadi kita juga lebih tenang, masyarakat bisa merasa lebih tenang bahwa kenaikan PPN tidak menyasar pada mereka-mereka yang memang masih membutuhkan proteksi," kata Sarmuji.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu