Dalami Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Penjabat Kemenperin

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung terus mendalami kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Penyidik juga terus menyisir kemungkinan keterlibatan pihak lain dalan kasus ini.

Terbaru, penyidik pidana khusus Kejagung  memeriksa mantan penjabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pemeriksaan yang dilakukan, Kamis (19/12/2024) terperiksa PS berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian pada tahun 2016–2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/12/2024)

Selain PS penyidik juga memeriksa ES selaku mantan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian.

Penyidik juga memeriksa penjabat dari instansi terkait lainnya, yakni SH sebagai Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2018–2024 dan WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.

Empat orang saksi tersebut, kata dia, diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: