Diduga Aniaya Wanita, Selebgram Chandrika Chika Dipolisikan
BeritaNasional.com - Selebgram Chandrika Chika harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang wanita ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan pada 14 Desember 2024.
"Ada seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB. Yang terlapor adalah CC. Yang dilaporkan adalah CC," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan laporan yang dibuat, kata Nurma, pelapor YB melaporkan dugaan dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika saat berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Terkait penganiayaannya yang dia mengaku, (Pasal) 351, berarti kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan," sebutnya.
Nurma menjelaskan, jika penganiayaan yang dilaporkan YB berawal ketika dirinya dan Chandrika Chika sama-sama menunggu jemputan di kawasan SCBD. Keduanya disana sempat kontak mata, namun entah apa yang dirasa Chandrika Chika melakukan pemukulan terhadap pelapor.
“Menurut Pengakuan oleh korban, Dia berdiri kemudian ada juga yang salah satu seorang perempuan juga berdiri menunggu kendaraan Di salah satu kawasan di SCBD,” kata Nurma.
“Kemudian perempuan tersebut Melihat kemudian. Ya sebetulnya salah paham Itu adalah salah paham, Saling melihat dan saling pandang Kemudian setelah itu Perempuan tersebut tidak menerima Dipandangi atau dilihat oleh seseorang Yaitu korban. Lanjut terjadilah perlakuan yang tidak baik (fisik),” tambahnya.
Meski demikian, Nurma memastikan pihaknya akan mendalami lebih jauh dalam serangkaian proses penyelidikan yang akan dilakukan, dengan memanggil para saksi.
“Belum ya (terjadwal), nanti kita update siapa-siapa saja yang nanti dipanggil sebagai saksi. Kemudian juga barang-barang bukti apa saja yang lagi dikumpulkan oleh penyidik,” jelasnya.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu