AMK Anak Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Tinggal 8 Tahun Bersama Orang Tua Sesama Jenis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 21 September 2025 | 17:48 WIB
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum. (Foto/Humas Polri)
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Pasangan sesama jenis penganiaya anak berinisial AMK yang telah ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata telah hidup bersama korban selama delapan tahun.

Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyebut bahwa orang tua korban, yakni EF alias YA (40) alias Ayah Juna dan SNK, tinggal tak menetap sejak AMK dan saudara kembarnya masih bayi.

“Kurang lebih delapan tahun mereka tinggal bersama. Sejak anak korban masih usia satu tahun,” ujar Ganis yang dikutip pada Minggu (21/9/2025).

Selama itu, AMK diketahui sering menjadi korban penganiayaan kedua tersangka. Bahkan, luka-luka di tubuh bocah tersebut telah sangat jelas memperlihatkan jejak kekerasan yang sudah berlangsung lama.

Senasib dengan AMK, kembarannya berinisial ASK juga mengalami penganiayaan. Meski demikian, korban tidak diperlakukan separah yang dialami AMK.

“Kalau anak saksi juga mengalami kekerasan, tapi berbeda. Sementara itu, korban kondisinya jelas sekali akibat penganiayaan,” katanya.

Kendati begitu, Ganis mengatakan saat ini kondisi anak korban AMK sudah semakin baik dan luka-lukanya telah sembuh total. Bukan hanya itu, AMK telah mengalami perbaikan gizi dari berat badan hanya 9 kg saat ditemukan menjadi 19 kg.

Sementara itu, kata Ganis, anak ASK tengah mendapatkan pendampingan di Jawa Timur. Kemudian, kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

"Untuk motif terkait dengan penganiayaan dan penelantaran terhadap korban tersebut kita masih dalami dan kedua pelaku ini saat ini diamankan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ganis.

Perlu diketahui, kasus AMK sempat menyita perhatian setelah dirinya ditemukan dalam kondisi mengenaskan ditelantarkan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 07.20 WIB.

Sampai akhirnya, setelah dilakukan serangkaian perawatan terhadap AMK, polisi berhasil meringkus EF alias YA (40) alias Ayah Juna dan SNK yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan penelantaran anak.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: