Tanggapan Kubu PMI Agung Laksono Sampaikan Keberatan Pengesahan JK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 21 Desember 2024 | 23:15 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas saat Sahkan PMI Kepemimpinan Jusuf Kalla (Foto/Humas Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas saat Sahkan PMI Kepemimpinan Jusuf Kalla (Foto/Humas Kemenkum)

BeritaNasional.com - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Agung Laksono menyatakan keberatannya atas surat keputusan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) soal penetapan kepengurusan PMI kepemimpinan Jusuf Kalla.

“Keberatan terhadap surat jawaban Kementerian Hukum RI,”kata Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan untuk mengesahkan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI yang sah 

“Mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui PMI tidak tercatat dan atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Ulla menyebut jik Menteri Hukum mengakui Anggaran Dasar Perhimpunan PMI disahkan sejalan dengan pengakuan pemerintah terhadap status badan hukum PMI.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950, artinya pengesahan Anggaran Dasar PMI berdasarkan Keputusan Presiden,” jelasnya.

Maka dari itu, Ulla menilai bahwa surat Menteri Hukum bukan mensahkan namun hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan MUNAS PMI XXII.

“Namun hal tersebut telah menimbulkan pertentangan dalam isi surat, serta polemik di masyarakat,” tuturnya.

“Bahwa guna mendapatkan kepastian informasi bagi masyarakat dan perlakuan yang adil bagi pihak Bapak Agung Laksono. Maka hal yang wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan, mediasi kepada para pihak yang sampai saat ini belum dilaksanakan,” sambungnya.

Pengumuman Kemenkum

Sebelumnya, Kemenkum mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Pengumuman ini berdasarkan verifikasi memastikan kepemimpinan PMI di bawah Jusuf Kalla (JK) adalah sah. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan JK.

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujar JK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. 

“AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. 

Keduanya pun terlibat dalam agenda Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Sampai akhirnya perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum sebagai jalan tengah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: