Misbakhun Ajak PDIP Berpolitik Secara Elegan, Kritik Perubahan Sikap Terkait Kenaikan PPN 12%

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 14:08 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengkritik sikap PDI Perjuangan yang dinilai berubah-ubah atau mencla-mencle terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

“Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan,” ucap  Misbakhun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Pernyataan ini disampaikan Misbakhun merespons sikap PDIP yang kini meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurut Misbakhun, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan arah politik dari PDIP yang seakan ingin "bermain di luar gelanggang"

"Jika saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan penolakan, itu berarti mereka mau tinggal di luar gelanggang," ujar Misbakhun dengan sindiran.

Keterlibatan PDIP dalam Kebijakan Kenaikan PPN

Misbakhun kemudian mengungkapkan bahwa PDIP sebenarnya turut terlibat dalam pembahasan kebijakan kenaikan PPN pada Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digulirkan pada periode kepemimpinan DPR sebelumnya.

Dia menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dan menyaksikan langsung proses politik yang mengarah pada kenaikan tarif PPN.

“Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu. Bahkan, kader PDI Perjuangan Dolfie OFP (Dolfie Othniel Frederic Palit) menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” paparnya.

Dengan penjelasan ini, Misbakhun menilai tidak pantas jika PDIP kini mencoba berpaling terkait kebijakan kenaikan PPN tersebut.

 Semua keputusan tentang tarif PPN, menurutnya, sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang disahkan pada Oktober 2021.

"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap," ungkapnya.

Partai Golkar Menyuarakan Keberpihakan pada UMKM

Misbakhun juga membandingkan sikap Fraksi Golkar terkait pembahasan RUU HPP yang sebelumnya, di mana Fraksi Golkar sempat mengusulkan untuk menurunkan tarif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap sektor UMKM.

“Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Misbakhun.

Menurutnya, penerapan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang HPP yang harus dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: