Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Desember 2024 | 15:04 WIB
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh duduk di kursi pesakitan. (BeritaNasional/Panji)
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh duduk di kursi pesakitan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, hukuman Gazalba ditambah dua tahun tahun lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun.

Hal tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang ingin Gazalba dipenjarakan 15 tahun karena terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," demikian tertulis dalam amar putusan, dikutip Kamis (26/12/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, Gazalba diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut harus dilunasi dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik Gazalba untuk menutupi uang pengganti. 

Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama dua tahun.

Putusan ini dibacakan pada 9 Desember 2024 oleh majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Teguh Harianto serta anggota Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun sebagai hakim ad hoc.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 10 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim di PN Jakpus pada Selasa (15/10/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: