Pemerintah Kaji Permintaan Pemindahan Terpidana Mati Asal Perancis

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 29 Desember 2024 | 19:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang mendalami surat pemerintah Perancis soal pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ​​​​​Atlaoui ke negara asalnya.

Yusris menjelaskan, Perancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui pada Kamis (19/12/2024). Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini sedang kami koordinasikan dan kami dalami," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (29/12/2024).

Pemerintah akan membahas lebih lanjut surat dari pemerintah Perancis tersebut pada awal Januari 2025, sebab saat ini sedang dalam masa libur menjelang akhir tahun.

"Pembahasan lebih detail nanti akan dilakukan oleh pejabat di bawah menteri oleh pemerintah Indonesia. Demikian juga Kementerian Kehakiman Prancis yang mungkin juga akan melibatkan staf Kedutaan Besar Perancis di Jakarta," tuturnya.

Nantinya pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui akan dilakukan berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement, sebagaimana pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada awal Desember lalu.

"Apabila kedua negara (Indonesia dan Prancis) telah sepakat, maka kesepakatan itu akan dituangkan dalam practical arrangement yang ditandatangani oleh menteri yang mewakili pemerintah masing-masing"

Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone sebelumnya telah menyambangi Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta, Jumat (20/12/2024). Seusai pertemuan itu,  pemerintah Perancis belum mengirimkan surat resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui.

Ia mengatakan, permintaan pemindahan baru disampaikan secara pribadi oleh Serge ​​​​​Atlaoui kepada pemerintah Perancis. Pemindahan narapidana asing merupakan kerja sama antarnegara sehingga pembahasannya harus berdasarkan surat resmi dari pemerintah yang bersangkutan.

Pada pertemuan bilateral itu, pemerintah Indonesia dan Prancis belum bertukar draf kerja sama pemindahan Serge Atlaoui. Menurut Yusril, pertemuannya dengan Fabien Penone mendiskusikan kondisi peraturan hukum di kedua negara.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Eksekusi mati Serge Atlaoui pada  2015 ditangguhkan sehingga warga negara Perancis itu masih mendekam di tahanan. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, karena mengidap kanker.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: