Pemerintah Ungkap Tiga Fase Pemindahan ASN ke IKN, CPNS 2024 Bakal Pindah di Tahap Kedua

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 22 April 2025 | 15:45 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini (BeritaNasional/instagram)
MenPAN RB Rini Widyantini (BeritaNasional/instagram)

BeritaNasional.com -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan  pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilakukan secara bertahap melalui tiga fase.

"Rencana awal pemindahan ASN ke IKN tentu sebagaimana yang saya sampaikan rencananya dilakukan secara bertahap dan terencana dengan pendekatan bertahap melalui tiga fase utama," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia menjabarkan tahap pertama yakni fokus memindahkan ASN yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk mendukung efektivitas dan penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung langkah kerja presiden dan wakil presiden.

"Pertama, adalah miniatur pemerintahan pada fase ini fokus utamanya adalah pemindahan ASN pada prioritas pertama yaitu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk mendukung efektivitas dan penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN," kata Rini

Kedua adalah pemindahan ASN ke IKN dari hasil seleksi CPNS 2024 serta ASN dari wilayah Kalimantan Timur.

"Pada fase kedua yaitu penerapan share office atau service sistem dimana pemindahan ASN berlanjut pada prioritas kedua termasuk pengisian ASN dari hasil seleksi CPNS 2024, termasuk kuota afirmasi. Pengisian ASN melalui jalur mutasi ASN pemda wilayah Kaltim. Serta pengoperasian shared office and shared service system secara terintegrasi," terangnya.

Pada fase terakhir yaitu implementasi smart government. Hal ini menjadi prioritas pemindahan ASN ke IKN.

"Sementara pada fase ketiga implementasinya adalah smart government. Pemindahan ASN pada prioritas ketiga. Kemudian implementasi smart government di IKN dan Jakarta. Selanjutnya adalah proses kelanjutan pemindahan ASN lainnya," tukasn.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: