Kejagung Respons Sentilan Presiden Prabowo soal Koruptor Jangan Dihukum Ringan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 10:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan pihaknya selalu mengikuti aturan yang berlaku dalam menuntut setiap koruptor sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam merespons sentilan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar para koruptor jangan dihukum ringan.

“Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Harli saat dihubungi uang dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Acuan yang menjadi tuntutan jaksa, kata Harli, sesuai dengan undang-undang UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu, tertera hukuman yang bisa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para koruptor, yaitu paling berat pidana penjara seumur hidup, kurungan selama 20 tahun, atau paling rendah 4 tahun bui.

Karena itu, Harli mengatakan perihal respons vonis ringan terhadap para koruptor. Pihaknya akan selalu mendengarkan masukan dari masyarakat, termasuk vonis terdakwa Harvey Moeis yang dianggap banyak pihak terlalu ringan.

“Kami responsif dan merasakan keadilan masyarakat. Makanya, kami melakukan upaya hukum. ⁠Dalam perkara a quo (terdakwa Harvey Moeis), kami sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Sentilan Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat berpidato saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 di gedung Bappenas pada Senin (30/12/2024).

“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” ujarnya.

“Jaksa agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” tegas Prabowo.

Presiden kedelapan ini meminta menteri pemasyarakatan agar mengawasi potensi pemberian fasilitas di luar kewajaran kepada pelanggar hukum tersebut di penjara.

“Nanti, jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, punya TV, tolong menteri pemasyarakatan, ya!”

Prabowo mengatakan para pejabat pemerintahan dan aparat harus berbenah diri dan menyadari kesalahan yang ada selama ini.

“Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian ratusan triliun vonisnya segitu. Ini melukai rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat. Dipukuli,” cetusnya. 

Prabowo menegaskan, di bawah kepemimpinannya, Indonesia harus memiliki pemerintahan yang bersih. Tidak ada kebocoran, markup, dan tindakan merugikan negara lainnya.

“Seluruh aparat, eselon, budaya markup, budaya penggelembungan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat. Kalau bikin proyek yang nilainya Rp 100 juta, ya Rp 100 juta. Jangan dibilang Rp 150 juta. Budaya ini harus kita hilangkan,” ujar Prabowo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: