Vonis Ringan Harvey Moeis Bikin KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 13:01 WIB
Harvey Moeis saat menjalani persidangan di PN Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Harvey Moeis saat menjalani persidangan di PN Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) mengakui jika vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan oleh masyarakat. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dimana terdakwa dituntut 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. 

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim selama persidangan kasus korupsi timah ini.

"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan," ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk agar hakim bisa menjaga independensinya saat memutus perkara dengan adil. 

"Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," jelas dia.

Lebih jauh, Fajar mengutarakan bahwa pihaknya akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis Harvey Moeis. 

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," ucapnya.

Hanya saja, dia mengatakan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," tandas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: