Sepanjang 2024, Kapolda Metro Akui Sanksi Pemecatan terhadap Anggota Melanggar Naik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 14:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto/Humas Polri)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui ada kenaikan cukup tinggi terkait data anggota polisi yang melanggar baik dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya sepanjang 2024.

Kenaikan itu disampaikan Karyoto saat agenda pemaparan dalam rilis akhir tahun 2024 Polda Metro Jaya yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Data pelanggaran anggota Polda Metro Jaya, perbandingan jumlah personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) naik kurang lebih 89 persen atau naik 25 orang," kata Karyoto saat paparan.

Data anggota melanggar yang dipecat pada tahun 2023 ada sebanyak 28 anggota. Sementara pada tahun 2024 ada sebanyak 53 anggota yang dipecat dari institusi Polri.

Namun demikian, Karyoto mengungkap bila kenaikan angka pelanggaran ini menjadi bukti ketegasan pihaknya dalam menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran anggota polisi.

"Penindakan anggota di lapangan maupun tindak lanjut pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindak lanjuti," ucap Karyoto.

Sedangkan berkaitan dengan kasus yang tengah viral yakni anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Jenderal Bintang Dua Polri itu, menyebut kasus itu saat ini tengah diproses baik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya termasuk Divisi Propam Mabes Polri.

"Yang rekan-rekan media pasti nanti bertanya-tanya bagaimana dengan kegiatan yang dikatakan ada upaya-upaya pemerasan dari anggota narkoba, sebagian ditangani Mabes Polri dan sebagian ditangani Polda Metro dan ini sedang berproses," pungkas Karyoto.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: