Ronnie Bersaksi untuk 3 Tersangka
BeritaNasional.com - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan eks Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronnie Sompie hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Ia menjadi saksi bagi ketiga tersangka kasus suap PAW DPR caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat Donny Tri Istiqomah
"Saksi Ronny Sompie telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka Masiku, Hasto, dan Donny," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Ronnie tiba di gedung anti rasuah Jakarta Selatan sekitar pukul 10:03 wib sambil menenteng tas abu-abu yang diduga berisi dokumen. Meski diperiksa sebagai saksi ia memboyong 4 pengacara untuk menemaninya saat pemeriksaan.
Pria yang juga pernah menjadi penjabat Polri ini memilih pelit bicara pada wartawan yang sudah menantinya sejak pagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie ke Gedung Merah Putih sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa seorang saksi terkait Hasto yakni ibu rumah tangga bernama Agustiani Tio Fridelina.
Sejatinya, KPK hendak memeriksa memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kemarin. Akan tetapi, pemeriksaan itu urung karena Wahyu mangkir.
Tessa mengabarkan Wahyu mangkir dan meminta penyidik lembaga antirasuah melakukan penjadwalan ulang pada Senin (6/1/2025) karena ada urusan keluarga.
"Reschedule Senin. Karena alasan keluarga," ujar Juru Bicara KPM Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Dirinya diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan menggunakan uang pribadinya dan meminta Eks Caleg PDIP Harun Masiku mencelupkan ponsel ke air agar tak terdeteksi keberadaannya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu