Permohonan Uji Materi MAKI Ditolak

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 03 Januari 2025 | 14:02 WIB
Suasana sidang MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)
Suasana sidang MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Permohonan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman soal uji materi Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait aturan pembentukan panitia seleksi (pansel) KPK berakhir kandas karena Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 160/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Pada perkara ini, Boyamin mempersoalkan kata presiden dalam Pasal 30 ayat (1) dan kata pemerintah dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

Ia memohon agar kedua kata tersebut diberi pemaknaan baru yang lebih rinci.

Boyamin meminta agar pimpinan KPK diusulkan melalui pansel yang dibentuk oleh presiden dan pemerintah yang masa jabatannya sama dengan calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK.

Terkait permohonan itu, Mahkamah dalam pertimbangan putusannya menyatakan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan dewas KPK, maka presiden yang menjabat harus segera memulai proses pergantian pimpinan dan dewas.
 

Sebab seleksi pimpinan dan dewas KPK membutuhkan tahapan panjang, yakni dari pemerintah membentuk pansel.

Kemudian, pansel menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian Presiden menyampaikan nama calon yang disetujui ke DPR, hingga DPR memilih dan menetapkan calon terpilih.

Dalam konteks seleksi calon pimpinan dan calon dewas KPK periode 2024–2029, para calon terpilih seharusnya dilantik pada sekitar pertengahan Desember 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, logika yang digunakan Boyamin justru akan mengakibatkan tidak dapat dilantiknya pimpinan dan dewas KPK secara tepat waktu. Hal tersebut bisa terjadi karena anggota DPR periode 2024–2029 dilantik pada 1 Oktober 2024 dan Presiden periode 2024–2029 dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Artinya, jika proses seleksi yang di dalamnya terdapat proses pengajuan calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden dalam periode yang sama dengan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK, maka proses seleksi baru akan dimulai setelah tanggal 20 Oktober 2024,” terangnya.

Menurut Mahkamah, jika logika Boyamin diikuti dapat dipastikan akan terjadi kekosongan pimpinan dan dewas KPK dalam beberapa waktu. Oleh karena itu, MK menyimpulkan pokok permohonan Boyamin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Di samping itu, MK juga menolak permohonan yang diajukan Boyamin pada Perkara Nomor 163/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut juga menyoal pembentukan pansel KPK.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: