BP Tapera Hormati Putusan MK, Siap Koordinasi dengan Kementerian PKP

BeritaNasional.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban.
"Kita akan koordinasi tentunya dengan Kementerian PKP terlebih dahulu untuk melihat hal ini," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).
Menurut Heru, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"Karena dulu Undang-Undang Tapera juga inisiatifnya dari kementerian teknis terkait. Kita lihat dulu, kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya (impact), terutama terkait dengan ke eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat," katanya.
BP Tapera menghormati keputusan dari MK terkait kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kita menghormati keputusan MK. Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan," kata Heru.
Menurut dia, pembiayaan kreatif yang diupayakan seperti perluasan skema FLPP yang saat ini dikelola pemerintah. Ataupun skema berbasis investasi.
"Tapi itu aturannya harus kita upayakan dulu. Ya tinggal skemanya.Kalau skemanya menarik, tentu investasi juga bisa masuk. Ini yang lagi kita skemakan. Dengan tadi yang saya sampaikan, ada rent-to-own. Siapa tahu ada investor mau masuk ke rent-to-own," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat sidang pada Senin (29/9/2025).
Salah satu poin pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera yang disertakan dengan sanksi berpotensi menambahkan beban kelas pekerja. Padahal pekerja sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.
"Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda," tutur Saldi.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu