Tak Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Inosentius Samsul Disebut Pilih Jabatan di Danantara
BeritaNasional.com - Inosentius Samsul disebut akan menerima penugasan dari pemerintah untuk bekerja di BPI Danantara. Karena itu, Inosentius tidak melanjutkan proses pencalonan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR.
Sebelumnya, DPR memutuskan mengganti calon hakim konstitusi yang akan mengisi jabatan ditinggalkan Arief Hidayat karena pensiun. Dari sebelumnya DPR mengajukan nama Inosentius, menjadi Adies Kadir.
Informasi Inosentius mendapatkan penugasan di BPI Danantara disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Tadi dijelaskan pak ketua proses dari awal bagaimana kita merekrut Pak Inosentius Samsul. Kemudian tanggal 21 Januari beliau mengatakan bahwa beliau mendapat tugas dari pemerintah di jabatan lain. Ya kalau enggak salah terakhir saya dengar di Danantara, saya dengar beliau bertugas di situ," ujar Benny.
Keputusan Inosentius mengambil jabatan di Danantara menjadi hak prerogatifnya. Inosentius disebut lebih memilih jabatan di Danantara daripada menjadi hakim konstitusi.
"Intinya beliau tentu juga punya hak prerogatifnya untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau, beliau memilih lain," ujar Benny.
Akibatnya, Komisi III DPR bergerak cepat mencari pengganti Inosentius sebagai calon hakim konstitusi. Sebab Arief Hidayat pensiun pada 3 Februari 2026. Sementara, waktu yang tersisa hanya 10 hari.
"Kemudian kalau kita lihat tanggal 3 Februari Arief Hidayat sudah memasuki masa pensiun, rentang waktunya hanya sekitar 10 hari kita merekrut pengganti Pak Hidayat ini. Nah itu kondisi DPR pada masa itu, kemudian kita lakukan sesuai aturan, tadi bapak juga jelaskan secara terbuka, kita live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR," ujar Benny.
Ia pun menegaskan proses penggantian Inosentius menjadi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi telah sesuai undang-undang. Hal itu mengacu pada Pasal 27A UU Mahkamah Konstitusi.
"Jadi menurut hemat kami, mengacu Pasal 27A UU MK, ini sudah nyambung, enggak ada alasan barangkali Pak Adies ini menjadi terperiksa di MKMK. Pandangan saya seperti itu," kata Benny.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






