Mabes Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Hari Ini
BeritaNasional.com - Div Propam Mabes Polri bakal menggelar sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) terhadap Tersangka kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis (19/2/2026) hari ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang etik bakal dilaksanakan dipimpin Majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri.
"(Sidang etik AKBP Didik) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Sementara dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.
Adapun kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Di mana, Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
Sampai akhirnya penyidik berhasil mendapati sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip ke mantan anak buah Aipda Dianita Agustina.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






