Setoran Narkoba Terusik, AKBP Didik Hukum AKP Malaungi Cari Mobil Alphard

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:25 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. (Foto/instagram didik_putra_kuncoro).
AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. (Foto/instagram didik_putra_kuncoro).

BeritaNasional.com - Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro berhasil mendapati fakta baru, khususnya terkait aliran dana Rp2,8 miliar yang diduga merupakan setoran dari bandar.

Di mana, Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi selaku anak buah AKBP Didik awalnya mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Lewat bandar B, AKP Malaungi total menerima setoran sampai terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Sampai akhirnya, aktivitas uang setoran ini mulai terendus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayahnya.

Alhasil, AKBP Didik selaku atasan memerintahkan AKP Malaungi untuk mengurus pihak yang mencoba mengusik pemasukan haramnya tersebut.

"Kapolres perintahkan ke Kasat "kamu bereskan itu". Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini," ungkap Zulkarnain. 

Karena tidak sanggup membereskan, AKPB Didik memberikan sanksi kepada AKP Malaungi untuk mencarikan satu mobil Alphard. Dengan ancaman jika tidak berhasil akan mencopot jabatan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota,

"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. "Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard". Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar," tuturnya.

Karena bandar narkoba B tidak sanggup lagi, maka AKP Malaungi mencari pemasukan dana lainnya. Sampai akhirnya menemukan bandar lain inisial E alias Koh Erwin yang menyanggupi memberikan dana.

"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," terang dia.

"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alphard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tambahnya.

Sampai akhirnya total AKBP Didik menerima uang dari AKP Malaungi sebanyak tiga kali transaksi. Dengan jumlah Rp2,8 miliar dari bandar yang diserahkan Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.

Atas temuan ini, Zulkarnain menyampaikan penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.

“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S’,” tegas dia.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun untuk barang bukti dalam kasus ini, ditemukan adanya sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip Aipda Dianita Agustina selamu mantan anak buah AKBP Didik.

Sedangkan terkait hasil sidang etik, AKBP Didik telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan dari majelis KKEP itu pun telah diterima AKBP Didik.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: