Mabes Polri Tanggapi Bantahan Kubu AKBP Didik soal Dugaan Penyimpangan Seksual

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:40 WIB
Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jelang Sidang Etik Kasus Narkoba. (Foto/Istimewa)
Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jelang Sidang Etik Kasus Narkoba. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Mabes Polri merespon terkait bantahan yang disampaikan Kubu Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terkait pelanggaran etik penyimpangan seksual yang berujung disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa sanksi terhadap AKBP Didik tersebut diberikan tetap berdasarkan penegakkan kode etik kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," kata Johnny saat dihubungi, dikutip Sabtu (21/2/2025).

Dilanjutkan Johnny, bahwa sanksi itu adalah bentuk Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak mentoleransi pelanggaran, khususnya terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi termasuk terhadap individu pers Polri," tegasnya.

Sedangkan bantahan soal penyimpangan seksual sempat dilayangkan pengacara Didik, Rofiq Anshari bahwa selama pemeriksaan kliennya, tidak ada pertanyaan yang mengarah ke penyimpangan seksual.

"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan2 selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq saat dihubungi.

Termasuk, lanjut Rofiq, saat dirinya hadir dalam pemeriksaan etik. Dia mengklaim tidak ada keterangan apapun yang mengaitkan AKBP Didik telah melakukan penyimpangan seksual.

"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual," tutur dia.

Disanksi Penyimpangan Seksual

Sebelumnya, Hasil sidang etik terhadap dugaan pelanggaran Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membuka kasus pelanggaran baru. Selain narkoba, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual. 

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko terhadap hasil sidang sidang etik Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan pada hari ini. 

"Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Trunoyudo menjelaskan penyimpangan asusila ini terpisah dari pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan AKBP Didik.

"Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan," ujar Trunoyudo. 

Sementara akibat penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkotika, hal itu menjadi dasar Majelis KKEP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," terang Trunoyudo. 

Sedangkan dalam pasal terkait penyimpangan seksual AKBP Didik turut dijerat Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi "Setiap anggota pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”

Ditambah Pasal terkait penyimpangan seksual juga disematkan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan."

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” imbuh Trunoyudo.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: