Sudah Dicekal, Bareskrim Polri Mulai Buru Bandar Narkoba Pemberi Setoran ke AKBP Didik
BeritaNasional.com - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mulai memburu bandar narkoba pemberi setoran kepada Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menjelaskan, perburuan terhadap para bandar ini dilakukan terkait dengan adanya setoran uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar.
"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koh Erwin)" kata Zulkarnain saat dihubungi, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Atas upaya pengejaran ini, lanjut Zulkarnain, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap dua bandar tersebut.
"Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.
Selain itu, Zulkarnain menyampaikan, pihaknya juga menggandeng PPATK untuk mendalami aliran dana sampai jaringan dari bandar apakah masih nasional atau sudah internasional
"Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan "KE", "AS" dan "S"," terangnya.
Zulkarnain merinci, uang yang diterima AKBP Didik dilakukan dalam tiga kali transaksi lewat AKP Malaungi dengan kedua bandar.
“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” kata Zulkarnain.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun untuk barang bukti dalam kasus ini, ditemukan adanya sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip Aipda Dianita Agustina selamu mantan anak buah AKBP Didik.
Sedangkan terkait hasil sidang etik, AKBP Didik telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan dari majelis KKEP itu pun telah diterima AKBP Didik, tanpa mengajukan banding.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




