Bandar Narkoba Ko Erwin Akhirnya Ditangkap, Diduga Terlibat Setoran ke AKBP Didik Putra

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Februari 2026 | 10:00 WIB
Tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin. (Foto/Ist)
Tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Kabar ditangkapnya ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.m usai diumumkan DPO.

"Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Eko menyampaikan untuk Ko Erwin saat ini sedang menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, dalam penangkapan ini juga ditangkap dua orang diduga membantu rencana pelarian Ko Erwin.

"Untuk detailnya akan disampaikan saat konferensi pers" tuturnya.

Sebelumnya, Penerbitan DPO terhadap Ko Erwin dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba yang terlibat setoran uang ke Mantan Kapolres Bima Kota Didik AKBP Putra Kuncoro.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Adapun surat DPO tercantum nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Peran Ko Erwin

Sementara dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka AKBP Didik Putra, peran Ko Erwin adalah bandar yang menyerahkan setoran uang lewat Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ko Erwin turut menyanggupi setoran awal Rp1 miliar. Namun total baru Rp300 juta dengan kekurangan uang yang harus disetorkan sebesar Rp700 juta.

"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," terang Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tambahnya.

Sampai akhirnya total AKBP Didik menerima uang dari AKP Malaungi sebanyak tiga kali transaksi. Dengan jumlah Rp2,8 miliar dari bandar yang diserahkan Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: