Baleg Sebut Format Rekayasa Konstitusional UU Pemilu Belum Ditemukan, Masih Digodok DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Suasana rapat Baleg DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat Baleg DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengungkap alasan revisi Undang-Undang Pemilu masih belum berjalan.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan belum ditemukannya format rekayasa konstitusional yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada beberapa putusan MK yang menghendaki itu ada rekayasa konstitusional, constitutional engineering. Nah, itu yang masih kita cari formatnya sebenarnya. Belum ketemu,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Martin menambahkan, saat ini Baleg DPR terus menjalin koordinasi dengan pimpinan DPR dan Komisi II dalam rangka membahas rencana perumusan revisi UU Pemilu.

“Kita masih koordinasi antara Baleg, pimpinan DPR, dan juga Komisi II,” katanya.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun DPR, karena adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau RUU Pemilu, ya, sebenarnya itu sifatnya sekarang kumulatif terbuka. Ada putusan-putusan MK,” jelas Martin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: