RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Formulasi, Belum Masuk Agenda DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:40 WIB
Suasana kawasan DPR tampak sepi ketika Sekjen DPR keluarkan kebijakan WFH. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana kawasan DPR tampak sepi ketika Sekjen DPR keluarkan kebijakan WFH. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menuturkan bahwa DPR RI masih menunggu formulasi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Karena itu, hingga saat ini RUU tersebut belum masuk dalam agenda pembahasan dalam waktu dekat.

"Waktu kita rapat koordinasi, itu juga sudah kita singgung. Itu memang lagi kita tunggu formulasinya," ujar Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, status pengusul RUU Perampasan Aset juga masih belum ditentukan, apakah akan berasal dari DPR atau pemerintah. Meski begitu, Martin memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut tetap akan dilakukan.

"Tapi prinsipnya pada waktu itu, dari pimpinan DPR juga sudah mengatakan, itu akan kita bahas," katanya.

Martin juga menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah disibukkan dengan sejumlah agenda pembahasan RUU lain, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU yang menyangkut pekerja migran. Karena itu, terdapat antrean pembahasan RUU yang harus diatur waktunya.

"Jadi, untuk ngerjain undang-undang itu juga ada alokasi-alokasi waktunya," jelas Martin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: