Dikawal 4 Pengacara Ronnie Sompie Diperiksa KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie ke Gedung Merah Putih. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam pantauan beritanasional.com, Ronnie tiba di KPK pada 10.03 WIB. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Saat hadir Ronnie mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam. Sambil menenteng tas berkelir abu-abu dan jaket biru ia masuk ke gedung KPK ditemani 4 kuasa hukumnya.
Mantan orang nomor satu di Direktorat Imigrasi Kemenkumham ini tidak banyak bicara dan hanya mengumbar senyum.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa seorang saksi terkait Hasto yakni ibu rumah tangga bernama Agustiani Tio Fridelina.
Sejatinya, KPK memeriksa memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kemarin. Akan tetapi, pemeriksaan itu batal karena Wahyu mangkir.
Tessa mengabarkan Wahyu mangkir dan meminta penyidik lembaga antirasuah melakukan penjadwalan ulang pada Senin (6/1/2025) karena ada urusan keluarga.
"Reschedule Senin. Karena alasan keluarga," ujar Juru Bicara KPM Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Dirinya diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan menggunakan uanh pribadinya. Dan meminta Eks Caleg PDIP Harun Masiku mencelupkan ponsel ke air agar tak terdeteksi keberadaannya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu