Dari Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Kasih Pesan Begini ke Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:40 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI turut memberikan pesan kepada seluruh anggota kepolisian agar jangan pernah memiliki niat untuk melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

“Oleh karena itu, Kompolnas berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang sama atau melakukan perbuatan tercela yang lain,” kata Anam yang dikutip pada Minggu (5/1/2024).

Sebab, Anam memandang ketika ada anggota yang diduga melanggar akan langsung diproses Propam. Terlebih, Kompolnas dan masyarakat turut ikut aktif mengawasi setiap kasus pelanggaran.

“Sekali Anda masuk ke Propam dan diawasi oleh Kompolnas dan diawasi oleh seluruh masyarakat. Anda nggak akan bisa lepas. Mau Anda di sidang pertama maupun banding,” katanya.

“Jadi, jangan terus merasa pede, ya nanti ini gampang diaturlah dan sebagainya, nggak. Ya, momen saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” ucap Anam.

Jadi, dengan peran pengawasan dari masyarakat di tengah keterbukaan informasi dan peran dari Kompolnas selaku pengawas eksternal, perlu diyakini setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas.

“Pak Kapolri juga dengan tegas menyatakan kalau ada yang melanggar, diambil tindakan tegas. Dan, Propam ya sampai saat ini berusaha bekerja maksimal. Jadi, jangan coba-coba untuk melakukan perbuatan yang terjerat lagi. Untuk siapa pun, Anda anggota kepolisian,” imbuhnya.

7 Anggota Dijatuhi Sanksi

Perlu diketahui, sejauh ini, terduga pelanggar yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di antaranya Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Lalu, ada Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto selaku Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disanksi lima tahun demosi.

Kemudian, ada yang dijatuhi hukuman demosi 8 tahun yakni; eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan; mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

Mereka semua telah secara resmi mengajukan banding atas sanksi yang telah dijatuhkan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga hukuman etik selanjutnya ditentukan dalam tahap banding.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: