Mantan Penyidik Minta KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah bersiap-siap menghadapi gugatan praperadilan dari pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“KPK harus siap menghadapi praperadilan ataupun siap dalam proses persidangan,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, KPK harus mempersiapkan seluruh alat bukti, transaksi, dan konstruksi perkara agar pihak Hasto tak bisa mengelak dari perkara yang dijerat kepadanya.
Praswad mengatakan, hal tersebut sangat penting dipersiapkan KPK lantaran lembaga antirasuah akan berhadapan dengan partai politik dalam perkara ini.
“Jadi betul-betul material semuanya dipersiapkan dari hulu ke hilir. Karena ini terkait dengan partai politik, pastinya ada intervensi politik,” tuturnya.
Ia mengatakan, alat bukti yang memadai bakal menjadi perisai bagi KPK untuk memenangkan gugatan praperadilan itu.
“Jadi harus ada perisai yang kuat melalui alat bukti yang cukup dan material,” kata dia.
Ia mengatakan alat bukti tersebut juga bakal menjadi perisai jika Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri benar-benar datang ke KPK untuk meminta penjelasan.
“Karena itu KPK harus secara material siap. Jadi apa pun yang terjadi, KPK sudah siap meski Ibu Mega datang minta konfirmasi, yang mana hal tersebut memang hak sebagai warga negara,” ucapnya.
“Yang paling penting adalah KPK menjalankan semua proses penyidikan ini dengan objektif, dengan bukti yang cukup, dan secara patut,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang terletak di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Meski demikian, sampai saat ini ia belum bisa menyebutkan barang apa saja yang disita oleh lembaga antirasuah.
"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk perkara tersangka Hasto," ucap Tessa.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," imbuhnya.
Teranyar, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu