Hari Ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Adapun Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan Hasto akan dilakukan oleh pihaknya pada pekan depan (Minggu ini-red). Hal ini menyusul Hasto yang menjadwalkan ulang karena pada pemanggilan Senin 6 Januari 2025 tidak bisa hadir.
“Kemudian kapan Pak Hasto untuk dipanggil (KPK) lagi? Minggu depan, silahkan ditunggu saja ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (9/1/2025).
Siap Hadir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan menghadiri pemeriksaan di KPK pada Senin (13/1/2025) besok. Hasto mengatakan akan menaati seluruh proses hukum.
"Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan," kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Hasto memahami apa saja kewajiban dan hak-haknya sebagai tersangka. Karena itu, Hasto bakal menaati proses hukum.
"Ya, kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya. Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," katanya.
"Jadi, saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan. Sejak awal, kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI Bu Mega, hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," tandasnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu