Penuhi Panggilan KPK, Ini Kasus Besar yang Menyeret Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Senin (13/1/2025). Ini adalah pemanggilan kedua kepada Hasto setelah sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang pada Senin lalu di tanggal (6/1/2025).
Ia berasalan tidak bisa hadir di tanggal 6 Januari lalu dikarenakan menjelang perayaan HUT PDIP ke-52. Hasto pun berjanji, dirinya bakal memenuhi panggilan lembaga anti rasuah seusai perayaan hut partai bermoncong putih itu.
Alhasil, pada hari ini, Senin (13/1/2025) dia menyambangi gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mengenakan jas berwarna gelap, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar 09.30 WIB. Dia nampak didampingi oleh beberapa penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan.
"Didampingi oleh seluruh penasehat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan," ujar Hasto kepada awak media, Senin (13/1/2025).
Hasto menegaskan bahwa dirinya akan bersedia secara terbuka memberikan keterangan kepada pihak KPK terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," tutur Hasto.
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK sejatinya sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto diduga terlibat dalam kasus penyuapan proses pergantian antarwaktu (PAW) yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.
Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya dengan meminta staf pribadinya untuk memberitahukan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu