Usai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak Ditahan

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 13 Januari 2025 | 17:17 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Berita nasional.com/Oke Atmaja) Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Berita nasional.com/Oke Atmaja) Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Berita nasional.com/Oke Atmaja) Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Berita nasional.com/Oke Atmaja) Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Dalam keterangannya, Hasto mengatakan akan memenuhi panggilan berikutnya sesuai yang diagendakan oleh KPK.(Berita nasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: