DPRD Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna penyampaian penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih pada Selasa (14/1/2025) hari ini.
Setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, DPRD mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2025-2030.
Dimulai pukul 11.00 WIB, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Komisioner KPU DKI Doddy Wijaya, Fahmi Zikrillah dan Nelvia Gustina.
"Pada hari ini Selasa (14/1/2025) melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi kami umumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 saudara Pramono Anung Wibowo-Rano Karno dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030 dalam Pilkada Jakarta 2024," kata Khoirudin.
Setelah Paripurna ini, DPRD akan segera bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera bisa dilakukan pelantikan terhadap Pramono-Rano.
"Selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan bersurat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaporkan penetapan saudara Pramono Anung Wibowo-Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030," ujar Khoirudin.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hasil Pilgub 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU DKJ nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.
"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 Sdr. Dr. Ir Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2030," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 9 Januari tahun 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, ditetapkan," sambungnya.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu