Terus Bertambah! Sudah 22 Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP
BeritaNasional.com - Jumlah anggota yang menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran dalam kasus pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) terus bertambah.
Kekinian Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kembali menjatuhkan hukuman sanksi demosi terhadap dua mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka yakni, Aipda Lutfi Hidayat demosi selama delapan tahun, dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata demosi selama lima tahun.
"Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Keduanya diyakini bersalah turut serta melakukan pemerasan terhadap para penonton DWP yang sebelumnya lebih dulu diamankan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Erdi.
“Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," papar Erdi.
Dalam persidangan itu, kedua anggota menyatakan tidak menerima sanksi demosi yang diberikan majelis KKEP sehingga mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.
Dengan hasil ini, maka total telah ada sebanyak 22 Polisi yang dijatuhi hukuman sanksi etik. Mereka semua pun menyatakan banding atas putusan etik tersebut. Berikut daftarnya;
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.
13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun
14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.
15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi.
16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi.
17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi.
18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi.
19. eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) IPTU Jemi Ardianto, demosi 8 tahun.
20. eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Brigadir Hendy Kurniawan demosi 8 tahun
21. Eks anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda Lutfi Hidayat demosi 8 tahun,
22. Eks anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata demosi 5 tahun.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu