Buntut Kasus Pelecehan kepada Santri, Kemenag Kaji Opsi Cabut Izin Ponpes di Jaktim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:25 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Basnang Said. (Foto/Kemenag)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Basnang Said. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji opsi untuk mencabut izin operasional dan menutup Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Jakarta Timur. Pimpinan dan guru ponpes tersebut terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

"Sejauh mana kira-kira mudaratnya, apa yang dilakukan itu, sehingga kemudian tentu kami akan melakukan kajian dulu bersama dengan tim,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Basnang Said saat dihubungi pada Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin maupun menyetop bantuan yang selama ini diberikan seperti halnya ponpes di bawah naungan Kemenag. 

“Apakah tetap seperti ini pesantrennya atau sanksinya dalam bentuk kita menihilkan bantuan untuk yang bersangkutan," imbuhnya. 

Karena itu, Basnang menyampaikan pihaknya telah meminta Kanwil Kemenag Jakarta untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Basnang menyampaikan, berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Jakarta, ponpes tersebut telah mengantongi izin operasional dengan membina 27 santri laki-laki.

Namun, Basnang mengatakan santri yang menimba ilmu hanya 27 orang dan bukan merupakan santri formal. Sampai saat ini, pemerintah memang tak menyalurkan bantuan anggaran kepada ponpes tersebut. 

"Santrinya hanya 27 orang. Itu pun sebenarnya bukan santri pendidikan formal," ucapnya.

Dengan adanya kejadian pelecehan itu, Basnang mengatakan pihaknya tidak memberikan atau menyalurkan bantuan ke pihak ponpes tersebut.

Dia menyayangkan adanya kasus itu. Padahal, sejak 2021, Kemenag secara giat memberikan sosialisasi tentang pedoman pesantren ramah anak serta pola pengasuhan anak di pesantren.

"Menjadi catatan bagi kita untuk tidak akan pernah memberikan bantuan karena itu sudah menyalahi norma. Kita sudah menyosialisasikan ke seluruh Kanwil dan malah seluruh pesantren sudah pernah kita sosialisasikan," ujar dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) dan MCN (26) selaku guru ngaji atas dugaan pelecehan terhadap santrinya.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers, Selasa (21/1/5). 

Kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda, pertama CH sebagai pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17). 

Sementara itu, MCN selaku guru ngaji juga dilaporkan melakukan tindakan serupa dengan tiga santri laki-laki berinisial ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).

"Dia lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka. Kedua di rumah, di kediaman daripada pimpinan pondok pesantren ini sendiri," kata Nicolas.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: