KPK Pastikan Paulus Tannos Tak Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya tidak akan menjerat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dengan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Fitroh, buron yang telah ditangkap di Singapura tersebut tidak akan dikenakan pasal perintangan penyidikan meskipun sengaja mengubah kewarganegaraannya.

“Tentu tidak (dikenakan pasal perintangan penyidikan). Karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (29/1/2025).

Meski demikian, dirinya mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulangkan buron tersebut agar bisa diadili di Indonesia.

“Pasti kita upayakan dengan maksimal. Proses pemulangan (ekstradisi) sedang berlangsung,” tuturnya.

Dirinya juga mengonfirmasi terkait KPK yang sudah mengirim berkas administrasi ekstradisi agar Paulus Tannos bisa dibawa ke tanah air.

“Sudah (kirim ke pihak Singapura),” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Tannos masih ditahan di Singapura berdasarkan perjanjian ekstradisi.

"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi,” ujar Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: