Ormas hingga Kampus Bisa Kelola Tambang, Cak Imin Ingatkan Begini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:23 WIB
Cak Imin (Beritanasional/Elvis)
Cak Imin (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyambut baik revisi UU Mineral dan Batubara yang membuat organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi bisa mengelola sumber daya alam atau tambang. 

Namun, politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengingatkan semua pihak jangan memaksakan diri. Harus betul-betul mengkalkulasi dengan baik sebelum memutuskan mengelola tambang.

"Ya kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Cak Imin meminta kampus yang nantinya mengurus tambang perlu ada penilaian layak atau tidaknya. Jangan sampai semuanya justru hanya ikut-ikutan.

"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," katanya.

Meski begitu, Cak Imin mendukung revisi ini karena diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian negara.

"Ya tentu keterbukaan melibatkan salah satu ekonomi yang cepat tumbuh itu kan pertambangan. Nah dengan membuka peluang semua bisa mengakses, maka bisa mendorong yang membutuhkan keterlibatan itu pemerintah bisa menentukan. Undang-undang perubahan nanti Minerba itu membuka peluang semua terlibat, tidak hanya segelintir bisnis pelaku dari tambang," ujar Ketua Umum PKB ini.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Dasco. Sementara itu, pandangan fraksi-fraksi atas revisi UU Minerba tidak dibacakan tetapi diserahkan secara tertulis.

"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk dapat mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.

"Jadi, diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM, dan sebagainya. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: