Ekstradisi Paulus Tannos: Kementerian Hukum Pastikan Berkas Selesai Sebelum 45 Hari

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Januari 2025 | 16:17 WIB
Supratman Andi Agtas. (Foto/Ist)
Supratman Andi Agtas. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Kementerian Hukum menegaskan bakal membantu semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron e-KTP, Paulus Tannos, ke tanah air.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura baru dilaksanakan kali ini sejak dibentuk pada 2022 dan diratifikasi pada tahun 2023.

"Kementerian Hukum akan memberi dukungan apa pun yang dibutuhkan untuk sesegera mungkin mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).

Ia meyakini aparat penegak hukum (APH), terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan baik sehingga Tannos dapat dipulangkan.

"Namun demikian, sekali lagi, kita juga harus menghargai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura," tuturnya.

Meski demikian, ia percaya hubungan baik antara negara tetangga yang bersahabat dan saling menghargai perjanjian ekstradisi akan memudahkan penanganan kasus yang dimaksud.

Meski memiliki waktu 45 hari hingga 3 Maret 2025 untuk merampungkan berkas, Supratman yakin penyelesaian dokumen tidak akan memakan waktu selama itu.

"Insyaallah kita tidak akan sampai 45 hari. Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura," kata dia.

Oleh sebab itu, Supratman mengatakan Indonesia tidak bisa turut campur terkait pengadilan di Singapura serta banding yang dilakukan Tannos.

Terkait masalah komunikasi antara Indonesia dan Singapura, Supratman mengatakan pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Luar Negeri.

"Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding. Kami sudah berkomitmen, urusan komunikasi antar-pemerintah diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: