Kejagung Diminta Independen dalam Usut Kasus Pagar Laut
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) independen dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengeluaran sertifikat hak guna bangunan (HGU) pagar laut.
"Kejagung perlu menunjukan indepedensi dan integritas pada penanganan kasus ini. Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas," ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2035).
Menurutnya, masyarakat akan mempertanyakan independensi Kejagung apabila aparat penegak hukum (APH) tak berkomitmen dalam penyelesaian kasus ini.
"Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan Political Exposed Person (PEP) sehingga rawan terjadinya intervensi pada saat penanganan," tuturnya.
Selain itu, dia juga mendorong Kejagung menjerat pelaku dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tentang oenyalahgunaan wewenang mengeluarkan HGU.
"Dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dengan menunjukan adanya kerugian keuangan negara akibat penerbitan HGB tersebut," kata dia.
"Mengingat adanya potensi hak keuangan negara pada kawasan tersebut. Pada pendekatan ini, perbuatan melawan hukum telah berpotensi dilakukan sebagai petunjuk awal," pungkasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu