Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara, Mahasiswa hingga Supir
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara suap yang dilakukan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya memanggil 6 orang saksi, mulai dari wiraswasta, pengacara, mahasiswa, hingga sopir kader PDIP, Saeful Bahri.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tersangka Harun Masiku," ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Para saksi tersebut antara lain Saeful Rohman, Irvansyah, Moh Ilham Yulianto (sopir Saeful Bahri), pengurus rumah tangga Dewi Anggi, dan mahasiswi bernama Diah Okta Sari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Teranyar, KPK menggeledah rumah mantan Anggota Watimpres era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan hingga dini hari tersebut, KPK berhasil menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Tessa belum membeberkan isi dokumen yang disita dari rumah mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dan kaitannya dengan kasus Masiku.
“Sampai saat ini, belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop, atau handphone, itu belum terkonfirmasi dari penyidik kepada saya,” tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik masih berkaitan erat dengan perkara Harun Masiku guna menemukan petunjuk baru.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan," kata dia.
Saat ditanya apakah penggeledahan itu berkaitan dengan perkara yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tessa tak bisa memberi keterangan.
"Belum terkonfirmasi dari penyidik. Ya, itu saya tidak bisa buka. Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja bersama-sama," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, KPK berpeluang memanggil Djan Faridz apabila tim penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam kasus ini.
"Ya, bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya," pungkasnya.
Kasus Harun Masiku
Perkara ini bermula dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 terkait kasus dugaan suap PAW yang dilakukan Masiku.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta agar Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat PAW. Akan tetapi, Harun Masiku selaku penyuap justru tidak tertangkap dalam perkara tersebut.
Saat ini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah selesai menjalani proses hukum. Akan tetapi, KPK menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut terlibat dalam suap dan membantu Masiku kabur dari KPK.
Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk menghubungi Masiku. Dalam komunikasi tersebut, staf Hasto meminta Masiku membuang ponselnya ke air agar tidak terdeteksi KPK.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap PAW dan perintangan penyidikan. Selain itu, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu