Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Begini Cara Mendapatkannya
BeritaNasional.com - Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah:
Rumah Tangga Sasaran: Keluarga yang menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
Usaha Mikro: Pelaku usaha kecil dengan modal maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Nelayan Sasaran: Nelayan dengan kapal penangkap ikan berukuran maksimal 5 gros ton (GT).
Petani Sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar yang menggunakan elpiji 3 kg untuk mesin pompa air.
Dikutip dari platform MyPertamina, untuk membeli gas elpiji 3 kg, konsumen perlu mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi Pangkalan Resmi: Datangi pangkalan atau outlet resmi Pertamina yang menjual elpiji 3 kg.
Bawa Dokumen: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses Pendaftaran: Petugas pangkalan akan memasukkan data Anda ke sistem menggunakan aplikasi yang tersedia.
Setelah terdaftar, Anda dapat membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP di pangkalan mana saja, tanpa terikat pada domisili yang tertera di KTP. Pembelian tidak dibatasi selama sesuai dengan kebutuhan.
Pastikan Anda telah terdaftar untuk memastikan kelancaran dalam pembelian elpiji 3 kg sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu