Menteri HAM: Amnesti 44 Ribu Napi atas Dasar Relung Hati Presiden Prabowo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:50 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memberikan keterangan. (Beritanasional/Panji)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memberikan keterangan. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pemerintah akan memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kebijakan tersebut merupakan kebaikan hati Presiden Prabowo Subianto.

"Dasar amnesti adalah presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai universal tentang HAM. Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden RI," ujar Pigai saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Jumlah narapidana yang akan menerima amnesti tidak dikunci pada angka 44 ribu. Pemerintah bisa menambah berdasarkan hasil telaah para narapidana yang berhak mendapatkan pengampunan.

"Jadi, kurang lebih (44 ribu), bisa naik, bisa turun. Jadi, tidak bisa kami kunci 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di hukum," jelas Pigai.

Proses asesmen akan dilakukan untuk memastikan terwujudnya keadilan. Pemerintah bakal melihat dari kasus-kasus narapidana yang akan diberi amnesti.

"Asesmen di hukum ini ada yang kita mau kasih amnesti, tapi ternyata setelah kita selidiki secara hukum, yang bersangkutan satu kasusnya dia layak amnesti, tapi dia ada kasus lainnya. Ada pidana lainnya, atau sedang proses. Itu misalnya asesmennya. Kemudian, asesmen lainnya. Kami mau kasih amnesti tapi dia sebentar, satu minggu lagi bebas bersyarat," jelas Pigai.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: