Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Hasto Lakukan Suap dalam Perkara Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Februari 2025 | 13:12 WIB
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2025 yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hal itu dia ucapkan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).

"Jika ditinjau secara mendalam dari putusan dua perkara sebelumnya, secara jelas tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (Hasto)," ujar Patra.

Menurutnya, sidang kasus PAW anggota DPR sebelumnya juga tak menyeret nama Hasto sebagai pihak terkait, apalagi sebagai penyuap dalam perkara tersebut.

"Sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, tidak ada sama sekali yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana yang terjadi dengan pemohon, dan tidak ada pula yang menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto)," tuturnya.

Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

"Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pembelian Umum Republik Indonesia periode 2017-2022," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto berdasarkan dalam surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F.

Dalam perjalanannya, KPK sudah pernah memeriksa Hasto Senin (10/6/2024) hampir 4 jam di Gedung Merah Putih sejak pukul 09.40 WIB.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: