MK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto Terkait Pasal Perintangan Penyidikan
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait uji materi Pasal 21 UU Tipikor atau pasal perintangan penyidikan.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi pasal yang digugat sudah berubah melalui putusan sebelumnya.
Sebelum membacakan putusan, MK mengingatkan adanya putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025 yang merupakan perkara serupa.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung pada Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional.
"Dalam konteks permohonan a quo meskipun terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan permohonan nomor 71/PUU/XXIII/2025, namun oleh karena terhadap frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU/XXIII/2025 dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek yang diajukan Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," ujar Hakim MK M Guntur Hamzah dalam sidang, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan kondisi tersebut membuat permohonan kehilangan dasar hukum.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo menjadi kehilangan objek," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu putusan sambil mrnrgaskan permonohan Hasto tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menambahkan frasa 'secara melawan hukum' serta 'melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji memberikan keuntungan yang tidak semestinya' ke dalam ketentuan tersebut.
Hasto juga mempersoalkan ancaman pidana yang dinilainya tidak seimbang sehingga mengusulkan batas maksimal hukuman perintangan penyidikan menjadi tiga tahun.
Selain itu, ia meminta frasa 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan' ditafsirkan secara kumulatif, yang berarti seseorang hanya dipidana bila menghalangi seluruh tahapan tersebut sekaligus.
Hasto sebelumnya sempat menyandang status terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku Harun Masiku.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat pemberian suap sehingga divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.
Meski demikian, ia tidak menjalani hukuman setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Prabowo Subianto.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






